Mawaris Online
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma‘ruf, (ini adalah) hak (yang harus dilaksanakan, yakni kewajiban) atas orang-orang yang bertakwa” . (Al-Baqarah ayat 180)